A.AtUran haK CiPta PerAnGkat Lunak.
Hak Cipta merupakan keKayaan iNteLektuaL yaNg dimiLiki oLeh individu maupun kelompok.Biasanya hak cipta dapat berupa barang,lagu,tuLisan,puisi,daN sebagainya.HAk ciPta paDa umumNya diLindungi oLeh Undang-unDang no 19 tahun 2002,yaNg teLah disahkan tanggaL 29 Juli 2002.
PeLAngaRaN haK ciPta.
SemuaNya pasti pernaH ke GLOdok kaN?
NAh disaNa banyaK sekaLi ada MicRosOft palsu.Sayang sekaLi kaLau ada yaNg memalsukaNpadahaL lebiH baik pakai yaNg asLi kaN?
PAdahaL daLam penggunaaN sebuaH haaK cipta seseoRAng haRus memberikaN sebuaH royaLti bagi peNciptanya.Etika moraL dalam penggunaan peraNgkat-perangkat Lunak juga banyak telah dipalsukan tanpa seijin yang mencipta progam ataupun perangkat lunak.Mungkin memang sekarang berkurang adanya penjualan soFtware bajakaN kaRena sudaH diberaNtasnya melalui razia-razia yang dilakukaN oleH kepolisian.
Aturan-aturan.
Hampir sekarang ini banyak yang meyalahgunakaN IT,agaR mendapatkan ataupun memeperolaH yang lebiH muRAh.Sebaiknya kita dapat melaporkan kepada yang berwajib agar yang berwajib dapat menindak lanjuti apa yang telah terjadi.KArena itu sebaiknya kita banyak menggunakan barang-barang asli dan taNpa membajaK.Karena itu perlu adanya peraturan yang lebih baik dan banyak,agar tidak adanya pelanggaran.Kita juga dapat melalui diproteknya progam,adanya pengaman dari software tersebut,dan kepemilikan hak cipta.
Menurut Saya kesalahaN adanya barang-barang palsu bukaN semua kesalahan pembajak,tetapi adanya kesalahan kurang protek dari sang pencipta dan kurangnya pempatenan dalam hak cipta suatu perangkat IT dan suatu karya.Oleh karena itU ada baiknya penciPta maupun yang berwajib juga menjaga agar kaRya tersebut tidak dipalsukan ataupun dibajak.